Definisi & Hukum Bacaan
Al-Maqthu’ (terpisah) dan Al-Mawshul (sambung) adalah dua istilah dalam tajwid yang merujuk pada cara membaca huruf-huruf dalam Al-Qur'an.
- Al-Maqthu’: Istilah ini digunakan ketika dua huruf atau lebih dibaca secara terpisah, tanpa menyambung.
- Al-Mawshul: Istilah ini digunakan ketika dua huruf atau lebih dibaca secara bersambung.
Cara Membaca
Untuk membedakan antara Al-Maqthu’ dan Al-Mawshul, seorang pembaca harus memperhatikan tanda baca serta posisi huruf dalam lafadz. Ketika terdapat tanda waqf (berhenti) di antara dua huruf, maka itu merupakan Al-Maqthu’. Sedangkan jika tidak ada tanda waqf, maka itu termasuk Al-Mawshul.
CONTOH-CONTOH LENGKAP
-
Contoh Al-Maqthu’:
- Ayat: “وَإِذَا قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ”
- Bacaan: Wa idza qala Musa liqawmi
- Ayat: “مَسَاءً وَصَبَاحًا”
- Bacaan: Masaa’an wa sabahaan
- Ayat: “وَإِذَا قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ”
-
Contoh Al-Mawshul:
- Ayat: “وَأَنَّا أَحْدَثَتُ كَذِبًا”
- Bacaan: Wa anna ahdathatu kidban
- Ayat: “إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا”
- Bacaan: Inna ma’al usri yusran
- Ayat: “وَأَنَّا أَحْدَثَتُ كَذِبًا”
Penting untuk memperhatikan kaidah ini saat membaca Al-Qur'an agar bacaan menjadi lebih jelas dan tepat sesuai dengan tajwid.